Berpergian Keluar Kota di Tengah Pandemi COVID-19
Ilustrasi/Foto: RAPID test massal di Kota Cimahi. /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

Berpergian Keluar Kota di Tengah Pandemi COVID-19

Pamekasan – Melalui Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020, berpergian keluar kota diperbolehkan dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Hal ini merupakan salah satu langkah new normal setelah penerapan larangan mudik yang diatur dalam Permenhub 25 Tahun 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas yang dapat dilihat di laman covid19.go.id, masyarakat yang ingin berpergian keluar kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan serta bertanggung jawab terhadap kesehatan masing-masing.

Selain itu, bagi masyarakat yang berpergian dengan transportasi umum harus menunjukkan identitas diri serta surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi. Persyaratan terakhir yang perlu dilakukan yaitu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dapat diunduh di Appstore/Playstore.

Tinggalkan Balasan