Planner O Pedia Vol 1 : Menilik dampak positif dan negatif kebijakan DP Rumah 0%, serta tantangannya bagi penataan ruang
Apa Itu Kebijakan DP 0%
Kebijakan DP 0% merupakan bentuk pelonggaran untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam bentuk relaksasi rasio loan to value/financing To Value (LTV/FTV) KPR menjadi paling tinggi 100%. Dengan demikian pembelian properti menjadi lebih mudah dengan pembebasan uang muka atau down payment (DP) menjadi 0%. Kebijakan ini muncul akibat dampak pandemi yang menghantam berbagai sektor, salah satunya ialah sektor ekonomi, di mana kebijakan ini merupakan langkah Bank Indonesia (BI) untuk menindaklanjuti sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Kemudian, kebijakan ini juga mengatur beberapa ketentuan terkait pelonggarannya, yaitu:
Risiko NPL/NPF yang dimiliki oleh Bank | Tipe Properti yang mendapat kelonggaran | Relaksasi LTV/FTV yang diberikan |
Bank dengan risiko NPL/NPF kurang dari 5% | Semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak. | 100% |
Bank dengan risiko NPL/NPF lebih dari 5% | Rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan | 90-95% |
Bank dengan risiko NPL/NPF lebih dari 5% | Rumah tapak maupun rusun dengan tipe kurang dari 21 | 100% |
Keterangan: NPL/NPF merupakan singkatan dari Non-Performing Loan atau jumlah keseluruhan dari dana pinjaman nasabah yang belum pasti kapan jatuh tempo pembayarannya. Dan Non-Performing Finance adalah pinjaman yang mengalami kesulitan pembayaran. Singkatnya, NPL/NPF merupakan kredit bermasalah
Waktu Pemberlakuan Kebijakan
Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 Maret 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2021, serta akan dilakukan evaluasi kembali 1 kali dalam setahun.
Dampak Positif Dan Negatif
Dengan diterapkannya kebijakan ini sebagai insentif dan pendorong minat masyarakat untuk membeli properti, setidaknya terdapat beberapa dampak positif dan negatif yang akan dirasakan. Di antara dampak positif yang dapat dirasakan:
- Mempermudah masyarakat dalam mendapatkan hunian yang layak
- Meningkatkan penjualan properti untuk mendukung pemulihan ekonomi
- Meningkatkan perekonomian di sekitar lokasi properti dengan adanya konsumen (yaitu penduduk)
- Terjadinya kenaikan nilai lahan di sekitar area properti dengan semakin berkembangnya aktivitas di dalamnya
Kemudian terdapat pula beberapa dampak negatif yang akan dirasakan dengan adanya kebijakan ini, di antaranya:
- Dengan naiknya minat masyarakat untuk membeli dan developer untuk menyediakan rumah, maka akan meningkatkan potensi terjadinya urban sprawl, terutama bagi pengembangan properti di daerah sekitar kota utama (sub-urban)
- Muncul peluang terjadinya gentrifikasi akibat kenaikan nilai lahan di sekitar kawasan perumahan
Tantangan Bagi Penataan Ruang
Kebijakan ini melahirkan tantangan bagi penataan ruang, antara lain:
- Penataan pengembangan kawasan perumahan, terutama di wilayah sub-urban atau pinggiran kota
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat di kawasan perumahan dan wilayah di sekitarnya
- Integrasi penyediaan infrastruktur transportasi yang memadai, layak, dan berkelanjutan.
Sumber:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/Pbi/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/Pbi/2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
- www.kompas.com/properti/read/2021/02/18/210847821/1-maret-2021-beli-rumah-dp-0-persen-resmi-berlaku
- economy.okezone.com/read/2021/03/02/470/2370924/bi-terbitkan-aturan-dp-rumah-0-simak-ketentuannya?page=2
- www.simulasikredit.com/apa-perbedaan-npf-non-performing-financing-vs-npl-non-performing-loan/