Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Jalan Tol pertama di Kalimantan pendukung Calon Ibu Kota Negara

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Jalan Tol pertama di Kalimantan pendukung Calon Ibu Kota Negara

          Pemerintah dalam menjalankan peranannya senantiasa berupaya menyediakan barang dan pelayanan yang baik untuk masyarakat terutama dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun infrastruktur yang penting bagi masyarakat. Pembangunan infrastruktur sendiri dapat dilakukan dengan berbagai pola antara lain:

  • Proyek Pemerintah Pusat/Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD. Pembangunannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/swasta. Sumber dananya bisa melalui: Rupiah murni, atau Pinjaman/hibah luar negeri (lembaga multilateral/ bilateral/kredit ekspor), biasanya disertai dengan rupiah pendamping
  • Proyek BUMN/BUMD, yang dibiayai oleh anggaran perusahaan sesuai dengan RKAP yang disetujui oleh Meneg BUMN/Pemda.
  • Proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (Konsesi), yang dibiayai oleh modal investor swasta, pinjaman perbankan/pasar modal domestik dan luar negeri. Peran Pemerintah hanya memberikan dukungan untuk proyek yang kurang menarik minat swasta, tetapi mempunyai kelayakan ekonomi yang tinggi.

          Terbatasnya dana yang dimiliki, menyebabkan pemerintah tidak mampu membiayai pembangunan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, jembatan, jaringan air minum, dan pelabuhan. Sesuai data dari BAPPENAS, diketahui bahwa estimasi kebutuhan investasi infrastruktur hanya sekitar 31% saja yang mampu untuk dibiayai oleh pemerintah melalui APBN, sementara sisanya yang 69% direncanakan diperoleh dari sumber lain di luar APBN. Dengan melihat fakta berikut, maka peran swasta dalam pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan sehingga pendanaan atau investasi untuk pembangunan infrastruktur dapat terpenuhi. Bentuk kerjasama ini biasa dikenal dengan istilah kerjasama pemerintah swasta atau konsesi.

          Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia, Pemerintah melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Dalam upaya tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya. Dengan menggunakan mekanisme tersebut, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Dengan diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan proyek-proyek strategis dapat direalisasikan lebih cepat.

Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi terbesar dan paling berkembang di Pulau Kalimantan. Sumber daya alam yang dimilikinya sebagian besar diekspor keluar negeri, sehingga Provinsi Kalimantan Timur menjadi penghasil devisa utama bagi negara khususnya dari   sektor   pertambangan   dan   kehutanan.   Kegiatan   ekonomi   tersebut   menimbulkan peningkatan   pergerakan   manusia   dan   barang   serta   mendorong   pemerintah   untuk membangun infrastruktur prasarana jalan sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jalan. Untuk merealisasikan masalah tersebut, pemerintah seringkali terkendala   dengan   masalah   dana.   Namun   di   sisi   lain   pemerintah   harus   melakukan percepatan pemerataa ekonomi di wilayah tersebut.  Maka dari itu, pemerintah perlu melibatkan badan usaha swasta untuk pembangunan infrastruktur prasarana jalan, terutama jalan tol.

         Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang terletak di Kalimantan Timur merupakan jalan tol pertama di Pulau Kalimantan dengan panjang 99,35 kilometer dan akan menghubungkan dua kota terbesar di Kalimantan Timur, yakni Balikpapan dan Samarinda. Jalan tol ini dicanangkan petama kali pada tahun 2011 oleh Gubernur Kalimantan Timur Drs. H. Awang Faroek Ishak, M.M, M.Si. dan sudah sempat dimulai pembangunannya di tahun 2011 namun berhenti dikarenakan tidak adanya pembiayaan dari pemerintah pusat maupun daerah pada masa tersebut. Namun pada tahun 2017 pembangunanannya dapat dilanjutkan dikarenakan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda menjadi salah satu ruas yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembangunan jalan tol akan mendorong pengembangan kawasan-kawasan industri berbasis kelapa sawit, batubara, migas, dan pertanian di kedua kota dan disepanjang jalan tol. Proyek jalan tol ini juga akan meningkatkan konektivitas serta mengurangi biaya logistik dan waktu tempuh antara Kota Samarinda dan Kota Balikpapan.

         Proyek ini dibagi menjadi lima seksi yaitu Seksi I Balikpapan-Samboja sepanjang 22,03 Km yang saat ini dalam tahap konstruksi dengan progres sebesar 96,82%. Seksi II Samboja-Muara Jawa dengan panjang 30,98 Seksi III Muara Jawa-Palaran sepanjang 17,50 Km dengan progres konstruksi sebesar 97,21 % Km. Seksi IV Palaran-Samarinda dengan panjang 17,95 Km dengan progres konstruksi sebesar 75,33% Km. Seksi V Balikpapan-Bandara Sepinggan sepanjang 11,09 dengan progres konstruksi saat ini mencapai 68%. Hingga saat ini, ruas jalan tol yang telah beroperasi terdiri dari seksi II, III dan IV yang telah diresmikan pada tanggal 18 Deseber 2019. Sedangkan seksi I dan V dalam tahap konstruksi dan ditargetkan beroperasi pada bulan April 2020

         Jalan tol ini dibangun dengan skema pembaiayaan Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badan Pengatur Jalan Tol, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pada Seksi I dibiayai oleh APBD dan untuk seksi V mendapat dukungan APBN dan Loan China, dimana pembiayaan seksi I dan V dibangun dengan skema Viability Gap Fund (VGF).         Dukungan tunai pemerintah yang diberikan pada proyek infrastruktur atau yang disebut dengan dana VGF ini diberikan kepada proyek infrastruktur yang dibangun dengan skema KPS dan bertujuan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek guna menimbulkan minat dan partisipasi swasta, meningkatkan kepastian pengadaan/lelang proyek infrastruktur sesuai kualitas dan waktu yang ditentukan serta mewujudkan layanan infrastruktur publik dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Di dalam pelaksanaannya, pemberian VGF ini dialokasikan anggarannya oleh Pemerintah yaitu Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan mekanisme APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, memperhatikan kesinambungan fiskal (APBN) dan mendasarkan pada prinsip manajemen risiko fiskal yang cermat, serta merupakan alternatif setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek KPS layak secara finansial.

         Terkait dengan pembagian pembangunan berdasarkan seksi I-V, pemerintah menentukan model pembiayaan dalam paket – paket yang selaras dengan pembagian seksi tersebut. hal ini dilakukan guna memudahkan investor untuk melihat peluang – peluang investasi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. kemudian dihasilkan kesepakatan skema pembiayaan sebagai berikut:

  • Pemerintah: bertanggung jawab atas keseluruhan proyek kerjasama melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mendanai seksi I dari sumber APBD sebesar 1,7 triliun, dan mendanai seksi V dengan sumber APBN sebesar 770 miliar dan pinjaman dari China 930 miliar.
  • Swasta/investor/badan usaha: PT Jasa Marga Balikpapan-Samarinda, yakni konsorsium oleh PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Tjipta Sarana, dan PT Jasa Marga yang bertanggung jawab mendanai seksi II hingga seksi IV dengan total biaya 6,5 triliun dengan masa konsensi proyek investasi Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini adalah 40 tahun.

          Diharapkan kehadiran tol ini akan menjadi nilai plus karena tersambung oleh dua bandara, yang berada di Samarinda airport Pranoto, dan Bandara Sepinggan di Balikpapan. Selain itu, jalan tol Balikpapan-Samarinda juga akan mempercepat akses masuk ke kawasan inti ibu kota negara baru. Kehadiran Jalan tol yang memiliki nilai investasi sebesar Rp 9,9 Triliun ini nantinya dapat mendukung konektivitas untuk pembangunan Ibu Kota Negara yakni melintasi Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, yang menjadi salah satu Kabupaten selain Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai kawasan calon IKN di Kalimantan Timur yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.

Tinggalkan Balasan