Jelang Pemilihan Bupati Kabupaten Gresik pada Bulan Desember 2020, Ketua KPU Kabupaten Gresik Positif Covid-19

Jelang Pemilihan Bupati Kabupaten Gresik pada Bulan Desember 2020, Ketua KPU Kabupaten Gresik Positif Covid-19

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Akhmad Roni terkonfirmasi
positif Covid-19.
Akhmad Roni dinyatakan positif virus corona setelah menjalani tes swab di RSU dr
Soetomo, Surabaya. Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik, drg Saifudin Ghozali
mengatakan, pihaknya telah melakukan tracing. Total ada delapan orang yang masuk dalam
tracing Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik. Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni diketahui hasil
swabnya positif usai bersama Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) melakukan tes swab di RSUD
dr Soetomo, Senin (7/9/2020). Setelah hasil swab positif, Akhmad Roni langsung pulang ke
rumah untuk melakukan isolasi mandiri.
Usai mendengar kabar Ketua KPU Gresik Akhmad Roni positif COVID-19, dua tim
pemenangan dari pasangan calon kepala daerah, Moch Qosim-Alif dan Fandi Akhmad YaniAminatun Habibah langsung melakukan rapid test. Juru Bicara Tim Qosim-Alif, Aries
Wahyudi mengatakan sebagian tim yang sempat berinteraksi langsung dengan Roni langsung
menjalani rapid test. Aries menyebut hasil rapid para tim non reaktif.
Senada dengan tim Qosim-Alif, tim dari Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah juga
menjalani rapid test. Sekretaris PPP Gresik Khoirul Huda mengatakan seluruh timnya juga
menjalani rapid test dengan hasil non reaktif. Sementara untuk Gus Yani, Huda menyebut
kondisinya sehat. Uji swab Gus Yani di RSU dr Soetomo juga dinyatakan negatif. Kini, Gus
Yani tengah menjalani sejumlah aktivitas seperti berziarah di makam leluhur.
KPU setempat melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020.
Selanjutnya, akan mengadakan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah komponen
masyarakat. Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran
masing-masing bakal paslon sebelum rapat pleno penetapan peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gresik pada tanggal 23 September, kemudian agenda pengundian nomor urut
peserta pilkada pada tanggal 24 September 2020. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Gresik Elvita Yuliati mengatakan bahwa KPU telah melakukan setiap tahapan pilkada
dengan mengacu protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6/2020 tentang Pemilihan
Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Tinggalkan Balasan