MEMBANGUN PERADABAN BARU DENGAN SANKSI. Seberapa Efektifkah?

MEMBANGUN PERADABAN BARU DENGAN SANKSI. Seberapa Efektifkah?

Siapapun tidak pernah membayangkan sebelumnya bagaimana kondisi dunia pada Tahun 2020. Virus ganas baru menyebabkan Covid-19 menyerang seluruh negara di dunia dan menjadi pandemi. Dua ratus lima belas negara termasuk Indonesia terdampak dan mengalami penderitaan yang tak pernah terpikirkan sebelumnya. Makhluk tidak kasat mata ini telah berhasil memporak porandakan segala sendi kehidupan negara. Tak terhitung yang jatuh dan belum mampu bangun lagi. Sampai hari ini WHO masih menetapkan RISIKO GLOBAL SANGAT TINGGI bagi dunia.

 

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) muncul pertama di Kota Wuhan akhir tahun 2019 dan menyebar dengan cepat ke banyak Negara. Covid-19 disebabkan virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang menyerang saluran pernafasan. Penularan  Infeksi virus Corona dapat menyebabkan infeksi pernapasan ringan sampai sedang, seperti influenza, atau menyebabkan infeksi berat sistem pernapasan dan menyerang paru-paru, seperti pneumonia yang berakibat fatal. Apalagi jika menyerang pada kelompok rentan seperti orang lanjut usia, ibu hamil dan perokok. Resiko semakin tinggi saat virus Corona menyerang penderita penyakit tertentu (comorbid) seperti penderita diabetes, jantung, dan  hipertensi serta orang yang daya tahan tubuhnya lemah misal penderita kanker.

Data global report WHO menunjukkan jumlah terkonfirmasi Covid-19 sampai 18 september 2020 adalah 30.055.710 kasus dengan jumlah kematian 943,433 dengan tingkat fatalitas Covid-19 adalah sebesar 3,1 %. Tingkat fatalitas kasus (Case Fatality Rate) menunjukkan jumlah kematian Covid-19 dibandingkan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 artinya dari 100 kasus ada 3 orang yang meninggal.

Data Covid-19 di Indonesia menunjukkan terus terjadi peningkatan. Data Kementerian Kesehatan sampai tanggal 18 September 2020 menunjukkan kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 236.519 kasus dengan jumlah kematian mencapai 9,336 (CFR : 3,9%). Tingkat Fatalitas kasus di Indonesia melebihi CFR global. Dengan luasan mencapai seluruh propinsi di Indonesia dan 493 kota terdampak dengan tingkat variasi jumlah kasus dan kematian yang berbeda beda.

 

Dampak

Tak dipungkiri lagi dampak yang ditimbulkan Covid-19 maha dasyat dan mengguncang hampir seluruh lini. Semua sektor terpaksa merevisi, merefokusing bahkan melakukan big shifting menghadapi Pandemi.  Sektor kesehatan merupakan sektor pertama yang terpaksa melakukan penyesuaian besar dalam pelayanan. Tidak hanya melakukan pencegahan penularan, pelayanan pasien terkonfirmasi sekaligus menegakkan protap pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Mengingat ganasnya penularan Covid-19, rumah sakit dipaksa mendadak menambah ruang isolasi baru yang memenuhi standar, menyiapkan sarana dan alat pelindung diri yang memadai. Kesemuanya harus disiapkan dalam waktu singkat dan dilakukan oleh semua wilayah sehingga terjadi kelangkaan alat dan sarana yang dibutuhkan. Pelayanan Kesehatan tetap diperjuangkan ditengah keterbatasan. Untuk menambah daya tampung, Pemerintah menyiapan rumah sakit darurat untuk menampung pasien covid yang meningkat drastis dalam waktu singkat dengan mengubah sarana sarana umum seperti gedung olah raga, hotel bahkan mall menjadi tempat merawat pasien.

Sektor berikutnya yang terpukul adalah sektor ekonomi. Tak terhitung usaha yang harus gulung tikar dan terpaksa mengurangi, merumahkan bahkan memPHK karyawannya sehingga terjadi peningkatan jumlah pengangguran. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, akibat pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Total ada 1.010.579 orang pekerja yang terkena dampak ini. Sektor jasa seperti pariwisata dan akomodasi menjadi lesu bahkan tutup total yang menyebabkan sektor produksi yang mensupply kebutuhan sektor ini termasuk usaha kecil menengah seperti souvenir, oleh oleh, dan makanan minuman ikut terdampak dan tidak bertahan. Pertumbuhan ekonomi terpukul. Sebagai gambaran Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Bulan Agustus 2020 menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 minus 5,32 persen. Sebelumnya, pada kuartal I 2020, BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 2,97 persen, turun jauh dari pertumbuhan sebesar 5,02 persen pada periode yang sama 2019 lalu.

Pertumbuhan ekonomi yang turun drastis, berkurangnya lapangan kerja, menyebabkan menurunnya pendapatan rumah tangga yang berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan, menurunnya kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga termasuk makanan minuman yang dapat menurunkan imunitas sehingga lebih rentan tertular Covid-19. Masih banyak sektor lain sektor yang mengalami guncangan dan dipaksa melakukan penyesuaian kondisi dalam waktu cepat misal sektor pendidikan yang menerapkan sistem belajar dari rumah yang harus dipikirkan jaringan, media, metode dan standar yang pada saat terjadi pandemic kesemuanya belum disiapkan.

Dari sisi psikologi, Covid-19 memunculkan ketakutan dan kekhawatiran luar biasa. Memunculkan stigma dan trauma yang serius. Saat awal merebaknya Covid-19 di Kota Wuhan, kota ini dilock down hingga menjadikan kondisi semakin mencekam. Kota Wuhan menjadi laksana kota mati. Menimbulkan ketakutan bagi warga kota lain di dunia yang akan merasakan yang sama. Saat kasus menjalar ke semua negara maka muncul ketakutan yang menghantui seluruh penduduk dunia.

Membangun Peradaban baru

Sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19, WHO mengkampanyekan seluruh warga dunia untuk membiasakan diri menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan sesering mungkin mengingat covid yang dapat menular melalui droplet, aerosol, kontak langsung, menyentuh area mata, hidung dan mulut. Serta mengajak masyarakat membentuk perilaku sehat dengan makan makanan bergizi dan menjaga kesehatan pribadi.

Upaya pengendalian penularan harus dilakukan secara masiv di seluruh dunia dengan membangun peradapan baru di dunia. Peradapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hal yang menyangkut sopan santun, budi bahasa, dan kebudayaan suatu bangsa. Peradapan baru artinya membuat budaya baru suatu bangsa, Peradapan baru yang bagaimana ? tentu peradapan baru yang dapat mengurangi resiko penularan Covid-19. Peradapan baru dengan menggunakan masker sebagai budaya sehari-hari, menjaga jarak (social distancing), dan cuci tangan dengan benar. Peradapan baru yang mengajarkan menghargai hak orang lain untuk sehat dengan tidak menularkan penyakit. Peradapan baru dengan menggunakan masker dalam segala aktifitas. Saat berbicara tetap menggunakan masker dijadikan bagian sopan santun.

Mungkin akan ada sebagian pola budaya yang harus disesuaikan. Saat ada hajatan, karena alasan jaga jarak maka jumlah yang dilibatkan terbatas. Peradapan baru ini mengajarkan kita untuk lebih toleran. Saat tetangga tidak mengundang maka jangan kemudian membuat pikiran suudzon kita tidak dianggap lagi. Demikianpun saat tetangga tidak hadir maka harus dihargai sebagai upaya untuk menjaga jarak demi kesehatan. Bagi yang menilai negative, peradapan baru ini tentu akan dianggap anti social karena melarang kerumunan, berkumpul dan aktifitas social yang beresiko. Kegiatan social tidak dilarang namun dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Peradapan baru untuk mencuci tangan. Seluruh tempat layanan umum diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan yang memadai. Setiap warga juga disarankan untuk membawa cairan pembersih tangan (sanitizer) jika tidak memungkinkan untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Membiasakan setiap orang yang masuk dan keluar area untuk mencuci tangan.

Haruskah dengan sanksi ?

Memulai peradapan baru tentu bukan hal mudah. Menumbuhkan perilaku sehat yang baru tidak semudah membalik telapak tangan. Dalam konsep perubahan perilaku kesehatan yang dikemukakan oleh Rogers (1962) proses perubahan perilaku sehat membutuhkan proses dan membutuhkan tahapan. Tahapan yang dilalui adalah awareness (Kesadaran) – Interest (minat) – Evaluasi (Menilai)- Trial (mencoba)- Adoption (mengadopsi). Tentu saja tahapan ini akan membutuhkan waktu yang panjang dan bervariasi. Mungkinkan teori ini diterapkan di masa pandemi? menerapkan perubahan perilaku berdasarkan kesadaran akan menjamin perilaku menjadi lebih sustain tetapi mengingat pandemik memaksa kita berpacu dengan waktu kita harus memikirkan metode lain yang bisa dikerjakan seiring. Apalagi jika diketahui pola kebiasaan di masayarakat masih banyak yang kurang patuh dan sulit diubah.

Survei Persakmi & IKA FKM Unair di Jawa Timur yang dilaksanakan pada 19-23 Mei 2020 menunjukan pemakaian masker dan jaga jarak di tempat umum masih rendah. Dari hasil pengisian kuesioner 3.407 responden  menunjukkan di minimarket hanya 49% yang menggunakan masker dan 61,7% yang menjaga jarak.

Untuk membangun peradapan baru ini, Pemerintah membuat regulasi untuk menrapkan sanksi bagi yang melanggar. Pemerintah mengatur bagaimana pengumpulan masa dalam skala besar. Banyak daerah membuat regulasi peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota untuk menerapkan protocol kesehatan. Sebagai contoh Peraturan gubernur Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan tentang kewajiban menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Kemudian, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Apakah akan efektif dalam membentuk peradapan baru? Penerapan regulasi apakah dapat membentuk peradapan perilaku baru?

Penerapan regulasi tersebut disertai dengan adanya sanksi. Sebagai contoh dalam Pergub Jatim tersebut dijelaskan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan. sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000.

Dari sisi positif, penerapan regulasi dapat mendukung pembentukan perilaku baru. Regulasi yang ditetapkan dapat menjadi pedoman bagaimana melaksanakan protocol kesehatan sebagai peradapan baru. Apalagi saat disertai sanksi maka menimbulkan efek “menakutkan” yang akan menimbulkan efek memaksa warga untuk melaksanakan protocol kesehatan sebagai budaya baru.

Tetapi sebaliknya, Perubahan kesadaran yang dipaksakan tidak akan tumbuh sustain menjadi budaya baru. Warga melaksanakan karena takut terkena razia aparat. Warga akan cenderung menggunakan jika ada aparat atau tahu aka nada razia.

Kita belajar dari penerapan penggunaan helm di Indonesia sebelum menjadi kebiasaan. Membutuhkan regulasi yang memaksa setiap pengendara menggunakan helm. Di awal penerapannya, pengendara menggunakan helm bukan karena kesadaran untuk menjaga keselamatan tetapi lebih karena takut ditilang polisi. Mungkin cara tersebut yang harus digunakan saat ini untuk pencegahan penularan Covid-19 mengingat kesadaran masyarakat kita rendah dan kurang peduli sementara angka penularan Covid-19 semakin tinggi. Teori Perubahan “Driving Forces” oleh Kurt Lewin (1970) berpendapat bahwa perilaku manusia adalah suatu keadaan yang seimbang antara kekuatan-kekuatan pendorong (driving forces) dan kekuatan-kekuatan penahan (restrining forces). Sesuai dengan teori ini, dengan memberlakukan regulasi maka kekuatan pendorong meningkat, kekuatan penahan menurun yang akan menyebakan terjadi perubahan perilaku. Kita tunggu bagaimana evaluasi paska penegakan regulasi tersebut. Kita berharap agar efektif untuk menurunkan penularan Covid-19.

Tinggalkan Balasan