Pasien Covid-19 Bertambah, Anies Tetapkan Ibukota PSBB Total

Pasien Covid-19 Bertambah, Anies Tetapkan Ibukota PSBB Total

 

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Hal ini terjadi dikarenakan perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan fasilitas kesehatan yang sudah berstatus darurat.

 

Keputusan itu disampaikan Anies dalam konfrensi pers di Balai Kota pada Minggu 13 September 2020. “Pada akhir Agustus kasus aktif di Jakarta sekitar 7.960. Pada saat itu, kita menyaksikan kasus itu menurun. Tetapi memasuki bulan September bertambah sebesar 3.864 kasus atau 49% dibandingkan akhir Agustus,” ujar Anies.

 

Dengan dibelakukannya PSBB total ini, ada sejumlah kegiatan yang tidak boleh beroperasi. Dalam paparan Anies, sedikitnya ada 5 bidang yang wajib ditutup atau dibatasi sementara. Diantaranya rumah ibadah dengan menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian tempat hiburan yang wajib ditutup. Lalu usaha makanan yang hanya bisa menerima pesanan take away. Tak hanya itu, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan juga harus ditunda.

 

Anggota DPRD DKI Jakarta mengajukan tindakan berupa menaikkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada diluar rumah dan menerapkan wajib rapid test bagi warga yang tinggal di daerah penyangga, bila ingin masuk ke Jakarta.

 

“Dari wilayah penyangga ini bebas masuk ke Jakarta, ini juga kita tiak tahu penyebarannya bisa dari situ.” ujar Hasbillah Ilyas. Dia Menilai sekeras apa pun upaya yang dilakukan Pemprov DKI dalam mencegah penularan Covid-19 tak akan berhasil bila warga di daerah penyanga dibiarkan bebas keluar masuk Jakarta.

Tinggalkan Balasan