Pilkada di Tengah Pandemi Dinilai Riskan, KPU Tuai Banyak Desakan
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020

Pilkada di Tengah Pandemi Dinilai Riskan, KPU Tuai Banyak Desakan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020

PWK ITS, BMS News Setiap tahunnya, Indonesia disibukkan dengan perhelatan pesta demokrasi, mulai dari pemilihan legislatif sampai dengan eksekutif. Hal tersebut tidak terkecuali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan dilangsungkan di 270 wilayah Indonesia pada 9 Desember mendatang. Namun, pandemi COVID-19 yang sudah menyerang sejak awal tahun membuat banyak pihak mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Gagasan terkait penundaan pelaksanaan pilkada disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Drs H Muhammad Jusuf Kalla. JK, sapaan akrabnya, mengimbau KPU untuk memundurkan jadwal pelaksanaan pilkada apabila peraturan pilkada tidak memenuhi elemen-elemen yang bisa menjamin keselamatan masyarakat. Hal ini dikarenakan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. “Saya rasa KPU harus membikin syarat-syarat berkumpul atau apa,” kata JK.

JK berharap supaya KPU mau mempertimbangkan kembali waktu pelaksanaan pilkada dan mengupayakan regulasi massa yang lebih ketat seperti pembatasan jumlah peserta yang bisa menghadiri kampanye terbuka. Namun berdasarkan penilaian JK, apabila KPU memang belum mampu membuat kebijakan tersebut, lebih baik pilkada ditunda. “Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa bulan sampai vaksin ditemukan dan vaksin ditemukan nanti langsung menurun itu (penyebaran virus),” ulas laki-laki kelahiran Watampone tersebut.

Wakil Presiden Republik Indonesia Drs H Muhammad Jusuf Kalla (sumber: read.id)

Lebih lanjut, JK berpandangan bahwa penundaan pilkada bukan hanya masalah waktu dan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan tingginya angka penyebaran virus di Indonesia yang bahkan terus mengalami peningkatan sampai saat ini. Demikian halnya, JK menegaskan bilamana penundaan pilkada tidak akan menyebabkan adanya kekosongan jabatan atau menjadi kendala karena banyak wali kota dan bupati yang masa baktinya baru habis pada tahun depan.

Tidak hanya JK, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga turut mendesak KPU untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, Pilkada Serentak 2020 memang seyogyanya harus ditunda karena dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran virus. “Kami pun sebetulnya memang sudah mengusulkan pilkada ini ditunda lagi supaya juga tidak semakin menambah penularan virus corona),” terma Khoirunnisa.

Khoirunnisa mengusulkan hal tersebut karena banyaknya jumlah penyelenggara dan pengawas pemilu di tingkat pusat yang terpapar virus bahkan Ketua KPU, Arief Budiman, pun terkonfirmasi positif COVID-19. “Sebetulnya, situasi pilkada nggak kawin dengan situasi pandemi. Tahapan pilkada itu ‘kan tahapan yang orang ketemu dan berkumpul, sementara pandemi ‘kan tidak seperti itu, harus jaga jarak dan  harus lebih banyak di rumah,” paparnya.

Namun adanya, Perludem sudah mengusulkan bahwa pilkada mestinya tidak dijalankan di situasi pandemi karena meskipun memperketat aturan dengan membatasi partisipasi  massa, kampanye terbuka akan tetap memaksa orang-orang untuk melakukan pertemuan dan berkumpul. Hal tersebutlah yang dikhawatirkan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus COVID-19. Perludem menggarisbawahi bahwa penundaan dilakukan bukan sampai pandemi benar-benar berakhir, tetapi bisa ditunda dalam beberapa bulan ke depan.

Di lain pihak, Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo justru menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan meskipun Indonesia sedang berada di situasi pandemi. “Penyelenggaraan Pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi COVID-19 ini berakhir,” ujar Jokowi.

Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo

Mantan wali kota Solo tersebut membeberkan bahwa pelangsungan pilkada akan dilakukan dengan metode baru yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk meminta bantuan aparat keamanan untuk turut serta mengawasi masyarakat. “Saya minta pihak penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, seluruh aparat TNI, Polri, tokoh masyarakat, organisasi aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan,” imbau alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 sendiri berpandangan bahwa masalah pilkada sekaligus protokol kesehatan adalah dua hal yang sama pentingnya. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Letjen TNI) Doni Monardo mengharapkan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah dan seluruh lapisan masyarakat, untuk mau menaati ketentuan yang diberlakukan demi menekan potensi penularan COVID-19.

Tinggalkan Balasan