Upaya Pemerintah Menjaga Kelangsungan Ekonomi Indonesia dari Pandemi COVID-19

Upaya Pemerintah Menjaga Kelangsungan Ekonomi Indonesia dari Pandemi COVID-19

BMS PWK ITS — Pandemi COVID-19 atau virus corona, seperti yang telah ditetapkan oleh PBB pada bulan Maret lalu, menyebar secara cepat ke seluruh dunia sehingga bukan hanya sektor transportasi serta sektor pariwisata saja yang terpengaruh melainkan merambat ke beberapa sektor lainnya seperti perdagangan, kesehatan dan lainnya, serta mengancam kesehatan dan nyawa manusia.

Di masa pandemi global virus corona ini, setidaknya ada dua “perang” yang dihadapi oleh negara-negara di dunia sekarang, yakni melawan virus itu sendiri dan berusaha mengendalikan krisis ekonomi di dalam negeri. Berbagai negara maju, negara berkembang, emerging countries, maupun negara terbelakang, mengalokasikan sumber dananya untuk peningkatan pelebaran defisit.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia sendiri telah mengakibatkan aktivitas ekonomi mengalami kontraksi, peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, serta menurunnya daya beli masyarakat. Dampak pandemi COVID-19 tersebut telah mendorong pemerintah untuk melakukan upaya extraordinary.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan kebijakan keuangan dan stabilisasi sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19. Sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah telah mencanangkan lima program pemulihan ekonomi nasional. Lima program tersebut yaitu penyertaan modal negara kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk, penempatan dana pada bank peserta yang terdampak restrukturisasi, investasi pemerintah untuk modal kerja, penjaminan secara langsung oleh pemerintah dan/atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk, serta belanja negara yang salah satunya berupa pembelian subsidi bunga bagi kelompok usaha ultra mikro, mikro kecil, dan menengah yang terdampak COVID-19.

Pencanangan lima program tersebut ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Untuk itu, program pemulihan ekonomi nasional perlu segera dieksekusi dengan cepat.

Namun demikian, di sisi lain, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional telah mengakibatkan peningkatan belanja negara dan peningkatan defisit anggaran. Mustahil bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menanggulangi dampak COVID-19 jikalau kebijakan fiskal tidak didukung dan diimbangi dengan kebijakan moneter yang tepat.

Untuk saat ini, prioritas utama pemerintah secara umum adalah dukungan untuk sektor kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial dan penyelamatan sektor dunia usaha. Pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan kebijakan dari sisi fiskal maupun moneter. Oleh karena itu, dapat dipastikan kebijakan pemerintahan saat ini akan mampu menghasilkan output terbaik dalam menjaga kelangsungan ekonomi Indonesia di masa pandemik COVID-19 ini.

Tinggalkan Balasan