Srawungzkuy Vol 1: Penataan Ruang Berbasis Pertahanan Dan Keamanan
Srawungzkuy Vol 1: Penataan Ruang Berbasis Pertahanan Dan Keamanan

Srawungzkuy Vol 1: Penataan Ruang Berbasis Pertahanan Dan Keamanan

Dunia darurat Perang !!

Tepat tanggal 24 Februari 2022, Rusia melakukan invasi ke Ukraina. Angka tersebut tentu masih berpotensi untuk makin bertambah. Alasan paling kuatnya adalah ekspansi NATO ke Eropa Timur termasuk ukraina yang berbatasan langsung dengan rusia.
Dengan masuknya ukraina, NATO secara tidak langsung telah mengarahkan teropong dan meriamnya ke Rusia. Kabar per akhir desember 2022, kurang lebih 17 ribu warga ukraina menjadi korban (Sumber :databoks.katadata.co.id)

Indonesia sendiri juga punya potensi konflik dengan negara tetangga, beberapa yang pernah terjadi sebelumnya misalnya dengan Malaysia, Timor Leste dan Australia. Terhangat, adalah potensi konflik di laut Natuna dengan pemerintah RRT. Oleh karena potensi yang mengkhawatirkan tersebut, HMPL ITS lewat kegiatan Srawungzkuy berusaha memberi pemahaman singkat mengenai penataan ruang yang berbasis hankam kepada para mahasiswa perencanaan dengan menghadirkan bapak Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc sebagai pemateri.
Bapak Rudy, sapaan beliau, memaparkan bahwa dalam perang (warfare), ada yang dinamakan warfare and land use interaction (Glaeser, 2002). Dimana didalamnya ada Safe Harbor Effect (tentang kemampuan adaptasi terhadap kondisi darurat perang dari sebuah negara/wilayah), Destruction Of Building (kecenderungan target pengrusakan pada daerah densitas tinggi),
Target Effect (kecenderungan target pengrusakan pada daerah intensitas kegiatan tinggi) dan Transportation Building (kecenderungan target pengrusakan pada sarana transportasi). Keempat hal tersebut akan mengukur bagaimana kesiapan sebuah wilayah dan negara dalam menghadapi peperangan.

Pak Rudy melanjutkan, sayangnya, rencana tata ruang (RTR) belum mengakomodir kepentingan hankam didalamnya. Beliau memberi contoh Permen ATR/BPN No 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang,
yang berisi arahan mengenai 13 analisa yang diperlukan dalam penyusunan RTR tetapi tidak mengakomodir analisa hankam didalamnya. Padahal secara perangkat peraturan dan kelembagaan, pertahanan dan keamanan bisa dikatakan cukup matang bilamana ingin diintegrasikan dengan RTR eksisting. Misalnya PP No 68 Tahun 2014 tentang penataan wilayah pertahanan negara dan Permenhan No 22 Tahun 2019 tentang Rencana Rinci Wilayah Pertahanan.
Untuk integrasi antara RTR Umum/Rinci dengan rencana wilayah pertahanan, pak Rudy menawarkan dua opsi, bisa secara konsepsional dengan penerbitan RTR berbasis hankam dan secara parsial dengan memasukkan analisis hankam didalam RTR umum/detail eksisting.
Bahkan bilamana ingin diintegrasikan secara kelembagaan, dapat dicoba ajuan kementerian pertahanan mengenai pembentukan badan tata ruang wilayah (BTRW) Nasional yang berisikan kementerian strategis dalam penataan ruang berbasis hankam diindonesia.

Tinggalkan Balasan