Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Penerimaan Daerah dan Ekonomi Kota

Covid-19 merupakan pandemi global yang menyebar secara cepat ke seluruh
dunia sehingga bukan hanya sektor transportasi serta sektor pariwisata saja yang
terpengaruh melainkan merambat ke beberapa sektor lainnya seperti perdagangan, kesehatan dan lainnya, termasuk juga sektor perekonomian kota dan berpengaruh juga
terhadapan penerimaan daerah.

Penerimaaan daerah sendiri merupakan uang yang masuk ke kas daerah atau
lebih tepatnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 17 ayat (1) Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan
pembiayaan. Berikut ini merupakan dampak virus Covid-19 terhadap penerimaan daerah dan
Ekonomi Kota berdasarkan beberapa sumber yang telah saya rangkum : – Menurunnya Penerimaan Daerah
Seperti diketahui bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pasal 21 menjelaskan komposisi pendapatan daerah terdiri dari :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Lain-lain Pendapatan yang sah

Pendapatan asli daerah sendiri terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Pajak daerah sendiri diantaranya
diperoleh dari sektor pariwisata, berdasarkan data yang telah diperoleh dari CNBC
Indonesia Selama merebaknya Covid-19, tingkat okupansi hotel di Jakarta hanya 30%. Artinya, 70% kamar hotel tak terisi alias kosong. kondisi tersebut sudah tidak ideal
bagi operasional hotel. Karenanya, dampak selanjutnya bisa berujung pada sejumlah
langkah efisiensi. Lebih jauh, sepinya pariwisata di Bali akibat penyebaran virus ini
berdampak pada lesunya bisnis hotel di kawasan tersebut. PHRI mencatat, rata-rata
okupansi hotel di hanya 20%. Artinya, ada 80% kamar kosong, khususnya di
daerah-daerah yang banyak dikunjungi oleh individual traveler seperti Kuta, Sanur, Legian, Ubud, Jimbaran. Salah satu langkah yang dilakukan oleh pengelola pariwisata
adalah dengan memotong gaji karyawan guna mengimbangi pemasukan yang
diperoleh, ini artinya pendapatan dari masyarakat sendiri juga menurun, sehingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membebaskan pajak penghasilan selama wabah
covid-19 ini masih berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut stimulus
fiskal tersebut diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap
perekonomian domestik. Jika sudah begini Pajak daerah sendiri pun juga tidak dapat memperoleh hasil maksimal, karena sektor pariwisata yang sepi akhirnya pemerintah mengeluarkan
insentif diantaranya adalah pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran
(katadata.co.id)

Tinggalkan Balasan